ZAKAT DAN
PAJAK
BAB I
PENDAHULUAN
Islam
sebagai sistem kehidupan mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT
(al-ibadat), dan hubungan manusia dengan makhluk (al-muamalah) dalam seluruh
aspek ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan negara.
Prinsip
ajaran Islam pada dasarnya memecahkan semua masalah kehidupan yang tidak
bertentangan dengan fitrah manusia. Ajaran Islam merupakan dasar semua
perbaikan sosial, yang tidak hanya terbatas pada secara makro sesuatu
perekonomian tidak terlepas dari peran pemerintah, dimana menurut Maududi
pemerintah tidak menggunakan kekerasan dalam memimpin suatu Negara, kembali
pada subjek maslah zakat dan pajak
Dalam
makalah ini penulis membahas antara
zakat yang diatur oleh Islam dan pajak yang dilaksanakan sebagai hasil
pemikiran dan sistem keuangan moderen, dan membahas tentang persamaaan dan
perbedaan antara zakat dan pajak.
Zakat ialah,
nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta’ala yang dikeluarkan seseorang
kepada fakir miskin. Sedangkan pajak adalah, iuran rakyat kepada kas Negara
berdasarkan undang – undang sehingga dapat dipaksakan dendan tiada mendapat
balas jasa secara langsung.
Zakat dan pajak meskipun keduanya
merupakan kewajiban dalam bidang harta, namum keduanya merupakan falsafah yang
khusus yang keduannya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya,
sasaran,bagian serta kadarnya, disamping itu berbeda pula prinsip, tujuan dan
jaminan.
BAB II
PEMBAHASAN
ZAKAT DAN SISTEM PAJAK
- Pengertian zakat dan pajak
- Zakat
Zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah terhadap harta kaum muslimin yang di
peruntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas
nikmat Allah dan untuk mendekatkan diri kepada –Nya serta membesihkan diri dari
hartanya[1][1].
- Pajak
Pajak menurut
para ahli keuangan ialah : kewajibab yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang
harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa dapat prestasi
kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran
umum disatu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi.[2][2]
- Pajak menurut pengertian syari’ah
Secara bahasa pajak dalam bahasa arab disebut dengan Dharibah, yang berarti mewajibkan, menetapkan, menentukan
Para ulama memakai ungkapan dharibah untuk
menyebut harta yang dipungut sebagai kewajibab[3][3].
Tiga ulama
mendefinisikan pajak, yaitu Yusuf
Qardhawi dalam kitabnya Fiqh az-
Zakah, Gazi Inayah dalam kitabnya
Al- Iqtishad az- Zakah wa az- Dharibah,
dan Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya
Al- Amwal Fi Daulah al- Khilafah[4][4], yang secara ringkas dijelaskan sebagai berikut :
Ø Yusuf Qardhawi
berpendapat:
Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus
disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi
kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran
umum disatu pihak dan untuk merealisasi sebagai tujuan ekonomi, sosial, politik
dan tujuan – tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.
Ø Gaji Inayah
berpendapat:
Pajak adalah kewajibab untuk membayar tunai yang
ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa
adanya imbalan tertentu. Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan kemampuan
sipemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum
dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.
Ø Abdul Qadim
Zallum berpendapat:
Pajak adalah harta yang diwajibkan Allah SWT,
kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos – pos pengeluaran
yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitul mal tidak ada uang atau
harta.
Dari definisi
diatas penulis menyimpulkan bahwa pajak adalah : Iuran
rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan yang dibayar oleh wajib pajak dan cara pembayarannya menurut peraturan
dengan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
- Dasar Hukum Wajib Pajak dan Zakat
Dasar hukum wajib pajak
Dalam
Al-qur’an: Dalam surat An-Nisa : 29
Artinya: Wahai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.
QS.An-Nisa : 29
Dalam ayat
diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan
yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk
memakan harta sesamanya
Dasar hukum
wajib zakat:
Dalam Al-qur’an: Dalam surat
At- Taubah: 103
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q.S At-Taubah:103)
- Pendapat Para Ulama tentang Zakat dan Pajak
Ø Pendapat Syekh Ulaith
Syekh Ulaith dalam fatwanya dari mazhab Maliki menyebutkan bahwa seseoarang
yang memiliki ternak yang sudah mencapai nisabnya dan dipungut uang setiap
tahunya tetapi tidak atas nama zakat, maka ia tidak boleh berniat zakat dan
jika ia berniat zakat maka kewajibannya tidak menjadi gugur sebagaimana telah
diftwakan oleh Nasir al- Hatab.
Ø Fatwa Sayid Rasyid Ridha
Seseorang
yang mempunyai tanah dan telah dipungut uangnya separuh dan seperempat oleh
orang nasrani tidaklah termasuk kewajibab zakat, karena sesungguhnya dari hasil
bumi itu adalah dari harta zakat yang wajib dikeluarkan pada delapan sasaran
(delapan ashnaf) menurut nash, maka bebaslah pemilik tanah dari kewajibanya.
Harta yang dipungut orang nasrani tadi dianggap sebagai pajak dan tidak
menggugurkan wajib zakat, hal ini berarti bahwa pajak tidak dapat dianggap
sebagai zakat.
Ø Fatwa Syakh
Mahmud Syaltut
Dalam masalah yang dibicarakan, bahwa zakat
bukanlan pajak. Pada prinsipnya pendapat beliau sama dengan ulama – ulama yang
mengatakan bahwa zakat dan pajak berbeda asas dan sasaranya. Zakat kewajibab
atas Allah sedangkan pajak kewajiban kepada pemerintah (penguasa)[5][5].
Dari tiga pendapat diatas dapat dipahami bahwa
zakat harus dikeluarkan sesudah memenuhi persyaratan, walaupun seseorang telah
membayar pajak. Sebaiknya pajak tetap dipungut walaupun sudah menunaikan zakat.
- Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak
1) Persamaan Zakat dan Pajak
2) Perbedaan
Zakat dan Pajak
Kata zakat
menurut bahasa, berarti suci, tumbuh dan
berkembang. Dalam syari’at islam zakat untuk mengungkapkan arti dari bagian
harta yang wajib dikeluarkan untuk fakir miskin dan para mustahik lainya.
Sebagai mana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat: 276 yang artinya:’’Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah“ Sedangakan pajak diambil dari kata dharaba, yang artinya utang,
pajak, tanah atau upeti. Yaitu sesuatu yang mesti dibayar,
sesuatu yang menjadi beban. Seperti yang dikatakan dalam Al- Qur’an surat
Al-Baqarah ayat: 61 yang artinya: “ Dan
timpakan atas mereka kehinaan dan kemiskinan”
Mengenai Hakikat dan Tujuannya
Zakat adalah
ibadah yang diwajibkan kepada orang islam, sebagai tanda syukur kepada Allah
SWT dan mendekatkan diri kepadanya. Adapun pajak adalah kewajiban dari negara
semata –mata yang tidak ada hubungannya dengan makna ibadat dan pendekatan
diri.
Zakat adalah
hak yang ditentukan oleh Allah, sebagai pembuat syariat. Dialah yang menentukan
batas nisab bagi setiap macam benda juga Allah memberikan ketentuan atas
kewajibab zakat itu seperlima, sepersepuluh, separuh, sampai seperempat puluh.
Berbeda dengan pajak yang tergantung pada kebijaksanaan dan kekuatan penguasa
baik mengenai objek, presentase, harga dan ketentuannya, bahkan ditetapkan dan
dihapuskan pajak tergantung pada penguasa sesuai dengan kebutuhan.
Zakat adalah
kewajiban yang bersifat tetap dan terus – menerus, adapun pajak tidak memiliki
sifat yang tetap dan terus – menerus, baik mengenai macam, presentase, dan
kadarnya.
Zakat mempunyai
sasaran khusus yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam Qur’an dan dijelaskan oleh
Rosulullah SAW dengan
perkataan dan perbuatantya, sasaran itu kemanusiaan dan keislaman, sedangkan
pajak dikeluarkan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum negara,
sebagai mana ditetapkan pengaturan oleh penguasa.
Pajak selalu
berhubungan antara wajib pajak dengan pemerintah yang berkuasa. Karena
pemerintah yang mengadakan, pemerintah yang memungutnya dan juga membuat
ketentuan wajib pajak, adapun zakat adalah hubungan pezakat dengan Tuhannya,
Allah lah yang memberinya harta dan mewajibkan membayar zakat.
Zakat mempunyai
tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak. Tujuanya cukup jelas dan tegas dalam firman Allah
mengenai keadaan pemilik harta yang berkewajiban mengeluarkan zakat, Firmannya
adalah : ’’ Ambillah sedekah dari
sebagian harta mereka, dengan sedekah itu kamu membersihkan dan mensucikan dan
berdoalah buat mereka, sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentuan jiwa bagi
mereka. Sedangkan pajak tidak mempunyai tujuan yang luhur, selain untuk
menghasilkan pembiayaan (uang) untuk mengisi kas negara (mazhab netro pajak)[7][7].
- Syarat Pemungutan Pajak
Tidaklah mudah
membebankan pajak pada masyarakat, bila terlalu tinggi maka masyarakat eggan
membayarnya, sedangkan jika terlalu rendah maka pembangunan tidak akan berjalan
karena dana yang kurang. Oleh sebab itu agar tidak terjadi masalah maka
pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu :
1.
Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk
hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal
pemungutan pajak. Adil dalam perundang – undangan maupun adil dalam
pelaksanaanya.
2.
Pemungutan pajak harus berdasarlan UU
Sesuai dengan
Pasal 23 UUD 1245 yang berbunyi : pajak dan pungutan yang bersifat umum
keperluan negara diatur dengan Undang – Undang. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1) Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut
harus dijamin kelancaranya
2) Jaminan hukum
bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
3) Jaminan hukum
akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak
3.
Pungutan pajak tidak menggaggu perekonomian
Pemungutan
pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi
perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan maupun jasa. Pemungutan pajak
juga jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya
usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah
4.
Pemungutan pajak harus efesien
Dalam
pemungutan pajak harus memperhatikan biaya – biaya yang dikeluarkan agar jangan
sampai terjadi pajak yang diterima lebih rendah dari pada biaya pengurusan
pajak tersebut.
5.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem yang
sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus
dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk
meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak[8][8].
- Macam – Macam Pajak
v Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhapad tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki
seseorang.
v Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan
penghasilan seseorang.
v Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
v Pajak Barang dan Jasa
v Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
v Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan
(kongsi) atau badan lain semisalnya.
v Pajak Transit/Peron dan sebagainya.
- Asas Teori Wajib Pajak Dan
Zakat
Para ahli berbeda pendapat
mengenai asas hukum terhadap kewajiban masyarakat untuk membayar pajak
· Teori Perjanjian
Para filosof
abad ke-19 berpendapat, bahwa pajak diwajibkan atas dasar hubungan timbal balik
negara dengan masyarakat. Menurut para pendukung teori timbal balik, perjanjian
ilmiah yang kokoh antara negara dengan pembayar pajak mengemukakan berbagai
aliran .
Mirabau: “ pajak adalah pembayaran di muka yang dilakukan oleh seseorang terhadap
perlindungan sekelompok manusia ”.
Adam Smith: “ perjanjian ini berbentuk pembayaran jasa atas pekerjaan”.
Montesque dan Hobes: “ perjanjian ini berbentuk jaminan keamanan”.
· Teori Kedaulatan Negara
Teori ini
mempunyai pandangan, bahwa negara melakukan fungsinya untuk melayani kebutuhan
masyarakat, tidak untuk kepentingan pribadi. Untuk melaksanakan fungsinya
negara memerlukan pembiayaan, oleh karena itu negara punya hak untuk mewajibkan penduduknya atas dasar
kedaulatan menanggung pembiayaan itu sesuai dengan tingkat kemampuan masing-masing warganya.
Adapun asas
wajib zakat adalah sebagai berikut:
§ Teori beban umum
Teori ini didasarkan bahwa merupakan
hak Allah – sebagai pemberi nikmat – untuk membebankan kepada hamba-Nya apa
yang dikehendakinya, baik kewajiban badani maupun harta, untuk
melaksanakan kewajibannya dan tanda syukur atas nikmatnya.
§ Teori Khilafah
Harta adalah
amanah Allah. Dan manusia sebagai pemegang amanah atas harta itu. Harta
kekayaan adalah rizki dari Allah untuk manusia sebagai anugerah dan nikmat
darinya. Dan setelah memperoleh nikmat itu, ia harus mengeluarkan sebagian
rizkinya itu dengan tujuan meninggikan rahmat Allah, dan menolong
saudara-saudaranya sesama hamba Allah, sebagai tanda syukur atas segala nikmat
yang diberikan kepadanya.
§ Teori pembelaan antara pribadi
dan masyarakat
Islam
mewajibkan setiap orang yang punya kekayaan banyak untuk menunaikan hak-hak
tertentu bagi kepentingan umum.
§ Teori persaudaraan
Masyarakat
Islam ibarat satu bangunan yang kokoh dan kuat, yang satu menunjang yang
lainnya, saling tolong menolong dan saling menjaga satu sama lainnya.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan:
Zakat adalah hak tertentu yang
diwajibkan Allah terhadap harta kaum muslimin yang di peruntukkan bagi fakir
miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk
mendekatkan diri kepada –Nya serta membersihkan diri dari hartanya. Sedangkan,
pajak menurut para ahli keuangan ialah : kewajiban yang ditetapkan terhadap
wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa
dapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran –
pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi.
Zakat dan pajak meski keduanya
sama-sama merupakan kewajiban dalam bidang harta, namun keduanya mempunyai
falsafah yang khusus dan keduanya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya,
sasarannya, begian serta kadarnya, disamping itu berbeda pula mengenai prinsip
tujuan dan jaminannya.
Saran:
Penulis menyadari masih banyak
kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis mengharapkan kepada
pembaca untuk dapat memberikan kritik dan saran demi kemajuan penulisan makalah
selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, M Ali, 2006, zakat dan infak:
salah satusolusi mengatasi masalah sosial
di indonesia, jakarta : kencana
Mufraini, M Arief, 2006,akuntansi dan manajemen zakat,jakarta :
kencana
Gusfahmi, 2007, pajak menurut syari’ah, jakarta : PT
Raja Grafindo Persada
Qardawi, Yusuf, 1988, Hukum Zakat, Bogor: PT Pustaka Litera
Antar Nusa,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar